Semester I Tahun 2023, Program TJSL PLN Bawa 5.425 UMK Naik Kelas

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Jakarta – PT PLN (Persero) berhasil mendorong 5.425 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) naik kelas sepanjang semester I 2023 dan berdampak kepada 27.088 orang penerima manfaat. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, keberhasilan ini berkat akselerasi delapan program prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN dalam mendorong ekonomi masyarakat Indonesia lebih baik.

“Kami mempunyai delapan program prioritas TJSL dalam mendorong perekonomian masyarakat. Tak hanya sekedar memberikan bantuan, kami terjun langsung di tengah masyarakat melakukan pendampingan, dan mengawalnya hingga berhasil menggerakkan perekonomian masyarakat,” kata Darmawan.

BACA JUGA :  Momen Hari Listrik Nasional ke-79, PLN Lakukan Pemeliharaan MTU di Gardu Induk CSW Jakarta

Darmawan merinci, dari kedelapan program tersebut, program Rumah BUMN, Desa Berdaya, dan Pemberdayaan Kawasan Wisata, merupakan elemen dominan penyerap program. Pada Rumah BUMN misalnya, program ini berhasil diserap oleh 4.952 pelaku UMK dan sukses mengantarkan mereka menjadi UMK yang terus berkembang ke tahap Go Digital, Go Modern, Go Online, bahkan Go Global.

“PLN tak hanya bertugas memberikan pasokan listrik yang andal saja. Lebih dari itu, kami juga berperan sebagai katalisator perekonomian masyarakat, sejalan dengan prinsip _Sustainable Development Goals_ (SDGs) yang kami jalankan,” ujar Darmawan.

BACA JUGA :  Srikandi Movement : Dukung Indonesia Emas, PLN UIT JBB Bangun Generasi Sehat dan Cerdas

Kemudian, pada program Desa Berdaya, sebanyak 168 UMK berhasil dilibatkan atau dibentuk. Dari program ini, diharapkan tercipta desa yang bisa menjadi _role model_ optimasi potensi Desa berbasis SDG’s di Indonesia.

“Dalam hal ini PLN membangun desa binaan dengan konsep _empowering_ yang mengintegrasikan 3 pilar yaitu Pendidikan, Lingkungan dan Pengembangan UMK,” jelas Darmawan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait