Seminar Remembering Kashmir Carnage of October 1947: Kashmir dari Konflik Berat Menuju Damai

Editor: Masher

Bulan Oktober di Kashmir menyaksikan adanya kerusuhan, penjarahan dan bahkan pelanggaran HAM yang menyebabkan jatuhnya banyak korban.

Hal itu antara lain disebabkan adanya pendorong kerusuhan yang mengakibatkan kesulitan yang dialami oleh warga Kashmir.

“Namun demikian Maharaja Hari Singh yang menjadi penguasa di Jammu dan Kashmir pada 26 Oktober 1947 bergabung dengan India.” terangnya.

Sementara itu, Utpal Kaul dari International Coordinator of Global Kashmiri Pandit Diaspora (GKPD) dari Kashmir menjelaskan peristiwa tahun 1947 itu yang menyebabkan banyak korban.

BACA JUGA :  Panglima TNI Hadiri Halal Bihalal Muhammadiyah di UMJ

Utpal menyebut terjadinya penjarahan. Kisah kelam Kashmir itu, jelas Utpal, menyebabkan meninggalnya 35.000 orang. Namun masa lalu yang berat itu sudah lewat dan Kashmir mengalami kemajuan berarti.

“Sekarang terdapat 13 Universitas di Kashmir. Selain itu banyak warga Kashmir sukses seperti menjalani profesi dokter yang luar biasa prestasinya.” ungkap Utpal

Sementara itu Veeramalla Anjaiah, mantan wartawan Jakarta Post, menjelaskan setelah Penguasa J&K, Raja Hari Singh meminta bantuan India dan menandatangani perjanjian aksesi pada tanggal 26 Oktober 1947, Pasukan India memasuki J&K, yang kini secara hukum merupakan bagian dari India, pada tanggal 27 Oktober 1947 dan ini membebaskan wilayah Jammu, Kashmir dan Ladakh.

BACA JUGA :  Berikan Pelatihan dan Simulasi Peliputan, Asep Setiawan: Kita Harus Tentukan Bentuk Liputan

Veeramalla menambahkan, Pakistan mampu mempertahankan otoritasnya di wilayah yang sekarang disebut Pakistan Occupied Kashmir (POK) atau Azad Kashmir (Kashmir Merdeka) dan juga wilayah Gilgit-Balitistan setelah pembentukan Garis Kontrol (LOC), yang memisahkan sisi Kashmir yang diduduki oleh India dan Kashmir yang diduduki oleh Pakistan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait