Seminar Remembering Kashmir Carnage of October 1947: Kashmir dari Konflik Berat Menuju Damai

Editor: Masher

Dosen Program Studi Ilmu Politik Debbie Affianty menjelaskan, pembangunan perdamaian di Jammu dan Kashmir meliputi langkah-langkah pembangunan kepercayaan di tingkat negara antara pemerintah India dan Pakistan, diplomasi second track, serta inisiatif-inisiatif yang dilakukan oleh LSM, lembaga dan individu.

“Tujuan dari pembangunan perdamaian di J & K termasuk pencegahan konflik dan pengurangan permusuhan di Lembah Kashmir. Negara-negara lain seperti Rusia, Amerika Serikat dan Cina juga telah memainkan peran de-eskalasi sehubungan dengan ketegangan di wilayah ini.” kata Debby dalam paparanya.

BACA JUGA :  Panglima TNI Hadiri Halal Bihalal Muhammadiyah di UMJ

Menurut Debbie, dalam upaya untuk menciptakan lingkungan yang damai dan meningkatkan pembangunan ekonomi, pemerintah India memutuskan untuk menghapus Pasal 370 dan Pasal 15 dari Konstitusi pada tanggal 5 Agustus 2019. Jammu dan Kashmir setara dengan semua negara bagian dan wilayah persatuan lainnya.

“Dengan status baru, J&K telah bergerak ke arah yang benar selama empat tahun terakhir. Kerusuhan sipil dan serangan teroris telah menurun secara drastis.” terangnya.

BACA JUGA :  LIGS UMJ Menggelar Seminar Internasional Penanganan Radikalisme di Indonesia dan Bangladesh

Pemerintah, tambah Debby, telah mengalokasikan lebih banyak dana untuk pembangunan infrastruktur di berbagai bidang. Lebih banyak pekerjaan juga telah diciptakan melalui berbagai proyek.

“Menjelang ulang tahun keempat dari pencabutan Pasal 370 dan Pasal 35 A oleh pemerintah PM Modi, data menunjukkan adanya peningkatan yang nyata dalam lingkungan keamanan secara keseluruhan selain dari peningkatan infrastruktur jalan raya dan infrastruktur ekonomi yang signifikan di Wilayah Kesatuan Jammu dan Kashmir (J&K).” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait