Seorang Wartawan Harus Memiliki Kompetensi

Lahyanto Nadie memberikan dua buah buku terbitan LPDS yaitu "Saya Wartawan Kompeten Petunjuk Praktis UKW Berwawasan Kebaruan" dan "Pedoman Uji Kompetensi Wartawan Penerapan Standar Kompetensi Wartawan". Jumat (10/2/2023)

JAKARTA, transnews.co.id ||-Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kembali menggelar Ngopi (ngobrol Pintar dan Inspirtaif) Bareng Lahyanto Nadie, Penguji Kompetensi Wartawan di Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jumat, (10/2/2022) di kantor DPP SWI, Jalan Indramayu 117 Menteng Jakarta Pusat .

“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik yaitu 6 M; mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, data, dan grafik maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, digital, dan segala jenis saluran lainnya.” terang Lahyanto memulai paparnya pada acara Ngopi Bareng yang mengusung tema “Meningkatkan Profesionalisme Wartawan” itu.

BACA JUGA :  Selamat Jalan Kamsul Hasan, Ahli Pers Indonesia

Menurutnya, wartawan profesional adalah wartawan yang memiliki kompetensi di bidang jurnalistik. Kompetensi adalah kemampuan tertentu yang menggambarkan tingkatan khusus menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.”

Standar kompetensi wartawan, lanjut Lahyanto, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers. Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual.

“Teman-teman bisa membaca dalam peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan” terangnya.

BACA JUGA :  SWI Aceh Singkil Terbentuk, 15 Pengurus dan Anggota Resmi Dilantik

Menjadi wartawan profesional merupakan proses, dengan bekerja, belajar, berlatih, mulai dari saat direkrut sampai mencapai kedudukan tertinggi di ruang redaksi sebuah media.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait