Sepuluh Desa di Pemalang Jadi Lokasi Khusus Penanganan Stunting

Pemalang, Transnews.co.id – Sepuluh desa di Kabupaten Pemalang yang tersebar di 14 kecamatan ditetapkan menjadi lokasi khusus (lokus) penanganan stunting pada 2023.

Penetapan lokus stunting dihasilkan dalam Rakor Penetapan Desa Prioritas Lokus Penanganan Stunting Terintegrasi Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023, di salah satu hotel di Pemalang, Selasa (5/4/2022).

Sepuluh desa tersebut meliputi, Desa Jatingarang, Desa Banjarmulya, Desa Gondang, Desa Kaligelang, Desa Pesantren, Desa Kreyo, Desa Banyumudal, Desa Sima, Desa Walangsanga dan Kelurahan Sugihwaras.

BACA JUGA :  IBH: Alhamdulillah Wali kota Depok Terima Penghargaan dari Gubernur Jabar

Kabid Pembangunan Manusia dan Masyarakat (PMM) Bappeda Kabupaten Pemalang, Titin Soewastiningsih Soebari mengatakan, penetapan desa prioritas lokus stunting terintegrasi Kabupaten Pemalang 2023 itu ditetapkan pada n-1 artinya; untuk anggaran 2023 ditetapkan pada 2022 karena menyesuaikan program kegiatan dan sub kegiatan yang ada di organisasi perangkat daerah yang ada dalam rencana kerja organisasi perangkat daerah yang terkait di dalam tim penanggulangan stunting.

BACA JUGA :  Rakor Penurunan Stunting, Bupati Belu Tekankan Kerja Sama Seluruh Stakeholder

“Untuk menentukan desa prioritas lokus stunting ini, kami menggunakan data sebagai baseline-nya adalah desa rawan pangan, desa penanganan kemiskinan ekstrem dan desa dengan prevalensi dan jumlah stunting yang tinggi atau absolut,” katanya.

Titien menambahkan dari desa -desa tersebut, pihaknya sebagai Tim Penanggulangan Stunting akan mencari irisannya desa mana yang memenuhi kriteria sebagai desa rawan pangan, desa penanganan kemiskinan ekstrem dan desa dengan prevalensi kasus stunting yang cukup tinggi. Dari 2023 ini nanti ditetapkan sepuluh desa prioritas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait