Sepuluh Hari Pengerjaan, Pelebaran Jalan di Kecamatan Batujaya dan Pakisjaya Tanpa Papan Nama

Karawang, Transnews.co.id – Pekerjaan pelebaran jalan yang sudah melewati sepuluh hari dikerjakan bahkan sudah dirasakan manfaatnya oleh warga ternyata tanpa papan projek sampai dengan hari ini, Senin (13/12/2021) belum terpasang.

Pekerjaan pelebaran jalan raya di dua lokasi wilayah Kecamatan Batujaya dan Pakisjaya terkesan mengabaikan Permen PU 29/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Menurut salah seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang dari F. PKS, H. Maman yang berhasil dikonfirmasi awak media ini via telepon, Bahwa projek pelebaran jalan dari aspirasi dewan melalui 4 praksi, semua jalan yang sempit akan dilakukan pelebaran, dirinya hanya aspirator, masalah di lapangan itu teknis bukan domainnya.

BACA JUGA :  Kondisi Jalan Provinsi 89,61 Persen, Siap Dilewati Pemudik

“Terkait papan projek kan ada yang kerjanya di lapangan, tanpa menyebutkan nilai anggaran dan praksi didalamnya,” ungkapnya.

Dalam satu waktu ditempat berbeda, projek pelebaran jalan yang sedang dilaksanakan bahkan sudah ada yang selesai dicor selain tidak ada papan projek sebagaimana lazimnya untuk diketahui publik, juga dikeluhkan masyarakat karena tiang Telkom masih berdiri tegak sehingga mengganggu pengguna jalan.

Warga dilokasi Pekerjaan mempertanyakan terkait nama projek,nilai anggaran,asal.anggaran, pelaksana pekerjaan oleh kontraktor apa oleh desa atau swakelola.

BACA JUGA :  MUI Pakisjaya Apresiasi Camat, Minta Jangan Dimutasi

Masyarakat mempertanyakan papan projek karena di wilayah Kecamatan Pakisjaya diketahui tiga titik pekerjaan yang berbeda ada yang selesai dikerjakan dan masih dikerjakan tidak ada papan projeknya, sehingga publik dan masyarakat tidak mengetahui secara pasti projek apa, anggaran dari mana, besar anggaran dsb.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait