Serikat Pekerja PT PLN Tolak Power Wheeling, Abrar: Benalu !!!

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Jakarta, transnews.co.id – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) secara tegas menolak sebuah konsep bernama Power Wheeling, dimana itu merupakan sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan.

Ketua Serikat Pekerja PT Persero, M. Abrar Ali mengatakan pihkanya kini tengah menyoroti secara tajam terkait kebijakan energi di Indonesia. Skema yang membuat mekanisme Mul/ Buyer Mul/ Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir.

BACA JUGA :  Lengkap Jelang Idul Adha, Trafo di GIS 150 kV Jakarta Garden City Sudah Dipelihara

“Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling. Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya,” kata Abrar Ali dalam rilis resminya, Senin (9/9/2024).

Dijelaskan Abrar, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya. Kedua model ini ia sebut menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “Toll Fee”.

BACA JUGA :  Ungguli Perusahaan Energi se-Asia, PLN Sukses Borong 5 Penghargaan Bergengsi dari Enlit Asia

Berikut Abrar jelaskan secara rinci penerapan Power Wheeling yang dipandang dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi. Inilah analisis dampak Power Wheeling berdasarkan berbagai perspektif :

Dampak Keuangan :

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *