Jakarta, transnews.co.id – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) secara tegas menolak sebuah konsep bernama Power Wheeling, dimana itu merupakan sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan.
Ketua Serikat Pekerja PT Persero, M. Abrar Ali mengatakan pihkanya kini tengah menyoroti secara tajam terkait kebijakan energi di Indonesia. Skema yang membuat mekanisme Mul/ Buyer Mul/ Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir.
“Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling. Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya,” kata Abrar Ali dalam rilis resminya, Senin (9/9/2024).
Dijelaskan Abrar, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya. Kedua model ini ia sebut menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “Toll Fee”.
Berikut Abrar jelaskan secara rinci penerapan Power Wheeling yang dipandang dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi. Inilah analisis dampak Power Wheeling berdasarkan berbagai perspektif :
Dampak Keuangan :