Kemunculan kembali skema Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini.
Selain itu, terdapat indikasi adanya upaya privasasi besar-besaran di sektor kelistrikan melalui pasal-pasal tertentu dalam RUU EBT. Privasasi ini memungkinkan peran swasta lebih dominan dalam penyediaan energi terbarukan, meskipun tujuan awal dari RUU tersebut adalah untuk mendorong transisi energi menuju netral karbon pada tahun 2060.
Liberalisasi ini dapat mereduksi peran negara dan berpotensi membahayakan ketahanan energi nasional.
Studi Kasus Filipina dan Pelajaran dari Privasasi dan Power Wheeling.
Filipina telah lebih dahulu menerapkan skema Power Wheeling dan privasasi sektor ketenagalistrikan melalui Electric Power Industry Reform Act (Epira) pada tahun 2001.
Pengalaman Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan Power Wheeling.
Berikut beberapa tantangan yang dialami Filipina yang perlu diperhatikan dalam konteks Indonesia:
1. Kenaikan Harga Listrik
Sejak penerapan skema Power Wheeling di Filipina, harga listrik mengalami kenaikan sebesar 55persen. Jika hal ini terjadi di Indonesia, masyarakat terutama golongan ekonomi lemah akan menghadapi beban finansial yang berat, terutama jika harga listrik ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.
2. Potensi Terbentuknya Kartel.
Power Wheeling memungkinkan produsen listrik swasta menjual langsung ke konsumen dan menetapkan harga sesuai dengan dinamika pasar. Hal ini membuka peluang bagi pembentukan kartel yang dapat memonopoli harga dan mengurangi persaingan sehat di sektor ketenagalistrikan.