Serikat Pekerja PT PLN Tolak Power Wheeling, Abrar: Benalu !!!

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

3. Keberlanjutan Pasokan Listrik.

Filipina menghadapi krisis energi dan sering mengalami pemadaman listrik setelah privasasi sektor kelistrikan. Tantangan serupa bisa terjadi di Indonesia jika pasokan listrik tidak dijaga dengan baik, dan intermitensi dari pembangkit energi baru terbarukan dapat mengganggu keandalan sistem.

4. Beban APBN.

Di Indonesia, Power Wheeling berpotensi menambah beban APBN secara signifikan. Skema ini diperkirakan akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan non-organik hingga 50 persen.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Groundbreaking Pembangunan PLTS PLN 50 MW di IKN Nusantara

Akibatnya, biaya produksi listrik naik, sementara pemerintah harus menanggung kompensasi besar untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau. Tantangan-Tantangan Lain yang Dihadapi Indonesia

Selain belajar dari pengalaman Filipina, Indonesia perlu menghadapi beberapa tantangan utama

dalam implementasi Power Wheeling, termasuk:

1. Regulasi yang Mendukung.

Diperlukan kerangka hukum yang jelas dan tegas untuk memasJkan kepasJan hukum dalam hubungan antara PLN, produsen listrik swasta, dan konsumen. Regulasi yang tepat juga diperlukan untuk menghindari potensi pembentukan kartel di sektor ketenagalistrikan.

BACA JUGA :  Siaga Idul Fitri, PLN UIT JBB Gerak Cepat Atasi Anomali di GI Kemayoran

2. Keberlanjutan Investasi.

Power Wheeling membutuhkan investasi besar dalam pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan. Pemerintah harus memastikan adanya kepastian investasi yang cukup untuk mendorong minat produsen listrik swasta dalam berinvestasi.

3. Beban Subsidi Listrik.

Dengan skema Power Wheeling, tarif listrik akan ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran (demand and supply). Ketika permintaan tinggi dan pasokan tetap, tarif listrik pasti naik, yang berakibat pada kenaikan subsidi listrik yang harus ditanggung oleh APBN.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *