Sering Dijadikan Lokasi Perayaan Pergantian Tahun, Jembatan Ampera akan Ditutup

Jembatan Ampera, Palembang, Sumatera Selatan.

Palembang, Transnews.co.id – Pemerintah akan menutup tempat-tempat publik yang sering dijadikan lokasi perayaan pergantian tahun. Antara lain Jembatan Ampera, Palembang, Sumatera Selatan.

Jumlah warga yang berkunjung ke lokasi tersebut akan dibatasi atau tidak dibuka sama sekali.

“Kita tunggu info lebih lanjut terkait dengan rekayasa lalu lintas di Jembatan Ampera,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Ari Narsa, Senin (6/12/2021).

Ia menyebutkan, sesuai Inmendagri 62 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota, semua alun-alun kota jelang tahun baru hingga 1 Januari diminta untuk ditutup.

BACA JUGA :  Amankan Nataru, Polda Jatim Akan Dirikan 162 Pospam dan 50 Posyan

Selain itu, perayaan tahun baru juga diimbau untuk tetap di rumah, tidak berkerumun dan melakukan perjalanan. Pawai dan arak-arakan tahun baru juga dilarang serta acara old dan new year di tempat terbuka dan tertutup sehingga berpotensi menimbulkan kerumuman pun dilarang.

“Sesuai Inmendagri, semua bentuk keramaian pada nataru dilarang,” tambahnya.

Sementara jam operasional mal diperpanjang dua jam menjadi pukul 09.00-22.00 WIB dengan 50 persen kapasitas.

BACA JUGA :  Sekda Palembang Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Sukseskan Festival Sekanak Lambidaro

Khusus tempat wisata, juga diatur mengenai kapasitas 50 persen dan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Lesty Nurainy menambahkan, tetap melakukan kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan saat memghadapi arus mudik Nataru. Sesuai surat Dirjen Yankes Kemenkes nomor YP.03.04/11/4071/2021 15 November lalu, terdapat potensi mobilitas tinggi yang dilakukan masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait