Sertifikasi Tanah Pembudidaya Diduga Ada Dusta, Bupati Dan DPRD Karawang Diminta Jangan Tutup Mata

Karawang, Transnews.co.id – Program Pendaftaran Tanah Lintas Sektoral Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Karawang Tahun 2021 Ramai dibicarakan masyarakat Tanjungpakis.

Pasalnya dari tahun 2021 Sertifikat Hak Atas Tanah pembudidaya warga setempat Hingga saat ini pertanggal 22/3-2022 beberapa pihak mengatakan kepada awak media ini, sertifikat Budidaya untuk wilayah Desa Tanjungpakis satupun belum ada yang jadi.

Surat pengantar Dinas Perikanan ke BPN Nomor 523/83/Diskan 25 Pebruari 2021 Desa Tanjungpakis mendapatkan Quota sebanyak 144 bidang tanah PTSL Budidaya,dan untuk Desa Solokan mendapatkan Quota 9 Bidang Tanah Sistematis Lengkap PTSL Budidaya.

BACA JUGA :  Lewat Voice Note Diduga Oknum Kades di Karawang Seperti Hina Wartawan

Keterangan didapat berbeda. Menurut Kabid Tangkap HS Program Budidaya Sertifikat Tahun 2021 sudah selesai semua, itukan bagian BPN, kita cuma menghimpun para peserta yang berminat.

Hal senada juga dikatakan Kepala Kantor Dinas Perikanan ” Dinas Perikanan hanya memfasilitasi yang mempunyai otoritas pihak BPN, pihak perikanan hanya menerima pengajuan diterima atau tidaknya itu kewenangan BPN. Jelas kadis perikanan Bukhari.

Itu sudah selesai semua di BPN katanya udah sama BPN, kalau komplen ke BPN, komplen yang terindikasi tanah kehutanan, tanah negara, tanah yang berurusan sama lembaga.
BPN tidak berani Tanda tangan.Tapi kan sudah selesai sama BPN ada aturannya. Tutur Kabid Tangkap.

BACA JUGA :  Ambruknya Proyek Tanggap Darurat Bagai Angin Lalu, Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

Keterangan Kabid Tangkap, dibantah Oleh Empud yang mengurus data serta documetasi SHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya), bahwa sertifikat sudah jadi itu tidak benar, hingga saat ini fakta shat sudah jadi itu tidak benar, untuk Desa Tanjungpakis sertifikat satupun belum ada yang jadi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait