Sertifikasi Tanah Pembudidaya Diduga Ada Dusta, Bupati Dan DPRD Karawang Diminta Jangan Tutup Mata

Yang lebih membingungkan, Desa Tanjungpakis mendapatkan Quota sebanyak 144 bidang belum satupun yang jadi.Dan Desa Solokan Quota 9 Bidang kok bisa-bisanya jadi 31 titik bidang.
Sertifikat Tanahnya sudah jadi, hingga saat ini saya tidak faham.

Yang jadi pertanyaan saya data itu terkesan seperti dirubah serta merta, titik bidang tanah tersebut dialihkan,sama sekali saya tidak tahu. Jelas Empud.

Aktivis Barisan Nasional Patriot Sejati Indonesia (BANASPATI) Korwil Pakisjaya – Batujaya Bunawi angkat bicara.”Program pendaftaran Tanah lintas sektoral subjeknya untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang belum memiliki sertifikat, setelah punya sertifikat untuk mengakses ke perbankan untuk modal usaha.

BACA JUGA :  Seperti Jebakan Batman, Agenda PTM SMKN 1 Pakisjaya Giring Wali Murid Minta Sumbangan

Pihak Diskan tidak perlu mengatakan sertifikat sudah jadi kalau memang faktanya belum jadi, berakibat membuat kegaduhan, menggiring opini yang tidak menguntungkan,privasi kondite, dedikasi dan animo masyarakat Bisa negatif terhadap pemerintah Desa.

Jika memang benar bidang tanah tersebut masuk wilayah perhutani, logikanya lokasi bidang tanah sebelum diukur BPN lihat peta, mengetahui BATB atau fakta yuridis terkait lokasi yang akan disertifikasi.
Sehingga dapat dipastikan apakah lokasi yang akan disertifikasi wilayah konflik atau tidak, lakukan secara profesional mendatangi lokasi dengan pihak kehutanan untuk memperjelas standing legal nya.

BACA JUGA :  Tekanan Air Irigasi Mengalir Deras, Warga Tani Batujaya-Pakisjaya: Menyenangkan

Faktanya wilayah Desa Tanjungpakis dari tahun sebelumnya adalah zona PTSL, bahkan diluar program masyarakat sudah banyak yang bikin sertifikat, Terkait Sertifikat Budidaya pihak Bupati, DPRD, Dinas Perikanan serta para pihak yang memiliki otoritas,segera turun tangan untuk membantu penyelesaian kebijakan, agar tidak memicu kegaduhan. Kata Bunawi Ormas BANASPATI. 22/3-2022. Yusup

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait