Sertijab Kandepag Sidoarjo dari M. Arwani ke Mufi Imron Berlangsung Khidmat

Reporter: HADI M
Editor: DM
Sertijab Kandepag Sidoarjo dari M. Arwani ke Mufi Imron Berlangsung Khidmat
Sertijab Kandepag Sidoarjo dari M. Arwani ke Mufi Imron Berlangsung Khidmat

SIDOARJO,transnews.co.id – Pisah kenal Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidoarjo, Dr. Moh. Arwani, M.Ag., dan Drs. Mufi Imron Rosyadi, berlangsung di Aula Al-Ikhlas 1, Kantor Kemenag Sidoarjo. Jumat (25/10/2024)

Acara tersebut diadakan sebagai bentuk penghargaan dan perpisahan bagi Dr. Moh. Arwani yang akan berpindah tugas serta untuk menyambut kehadiran Drs. Mufi Imron Rosyadi sebagai kepala baru.

Dalam acara tersebut, Dr. Moh. Arwani menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh staf dan rekan kerja di lingkungan Kemenag Sidoarjo atas dukungan yang diberikan selama masa kepemimpinannya.

BACA JUGA :  Diskominfo Kabupaten Sidoarjo Gandeng Pers Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Dr. Moh. Arwani, M.Ag., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidoarjo, kini dipindahkan untuk mengemban tugas baru sebagai Kepala Bidang Karo Fais di Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Dengan perpindahan ini, posisinya di Kemenag Kabupaten Sidoarjo digantikan oleh Drs. Mufi Imron Rosyadi, yang telah ditunjuk untuk melanjutkan tugas dan program yang ada.

Peralihan jabatan ini diharapkan akan membawa kemajuan bagi kedua institusi. Dr. Moh. Arwani diharapkan mampu membawa perubahan di lingkungan Karo Fais, sedangkan Drs. Mufi Imron Rosyadi diharapkan dapat memperkuat dan meningkatkan pelayanan serta program kerja Kemenag Sidoarjo.

BACA JUGA :  UMP Jatim Tahun 2022 Resmi Ditetapkan

Sementara itu, Drs. Mufi Imron Rosyadi dalam sambutannya mengungkapkan komitmen untuk melanjutkan berbagai program positif yang sudah ada dan berharap dukungan dari seluruh pihak agar bisa bekerja sama membangun Kemenag Sidoarjo lebih baik.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *