Sertijab Kapolrestro Depok, Kombes Arya Perdana Menggantikan Kombes Ahmad Fuady

Reporter: DiM
Editor: mh
Serah terima jabatan (Sertijab) Kombes Arya Perdana menggantikan posisi Kombes Ahmad Fuady sebagai Kapolres Metro Depok. Jumat (26/1/2024). foto:dok.polda metro jaya

POLRES METRO DEPOK menggelar acara serah terima jabatan (Sertijab) Kombes Arya Perdana yang menggantikan posisi Kombes Ahmad Fuady sebagai Kapolres Metro Depok.

Setelah dilaksanakan serah terima jabatan kepada Kapolres Metro Depok yang baru Kombes Arya Perdana serta para Pejabat Utama Polda Metro (PJU), dilanjutkan rangkaian kegiatan Pisah Sambut yang dilaksanakan di Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (26/01/2024)

Kombes Ahmad Fuady dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidter Bareskrim Polri dalam rangka Pendidikan Sespimti Polri.

BACA JUGA :  HUT ke-4 Sekber Wartawan Depok, Inilah Pesan dan Harapan Pemkot

Rangkaian acara pisah sambut Kapolres Metro Depok ini dihadiri oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, para PJU Polda Metro Jaya, Kapolres Jajaran Metro Jaya serta Pengurus Bhayangkari Daerah Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang diwakili oleh Wakapolda Metro Jaya memberikan ucapan terima kasih atas dedikasinya dalam menjalankan tugas di Polres Metro Depok dengan baik.

Acara pisah sambut yang di laksanakan ini, merupakan rasa syukur dan terima kasih kepada pejabat lama dan baru yang akan melanjutkan tugas sesuai penempatan mereka masing-masing.

BACA JUGA :  Hadiri Puncak HUT RI di Beji, Ketua DPRD: Mari Kita Lakukan Hal yang Positif

“Dalam tugas yang baru silahkan melanjutkan terobosan-terobosan yang kreatif untuk menguatkan keamanan Kamtibmas di wilayah Depok. Jangan sungkan-sungkan untuk meminta bantuan atau dukungan kepada Polda Metro Jaya baik itu penguatan pasukan dan lain-lain. Menjelang Pemilu saya pikir harus lebih extraordinary lagi dalam pengamanan kita,” Ujar Wakapolda Metro Jaya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait