Selain itu, dirinya juga membantah pernah meminta Cepy, sang kakak ipar sekaligus timsesnya, untuk bertemu Cecep Sobandi membicarakan DAK termasuk permintaan pemotongan 7%.
Lebih jauh, Irvan juga mengatakan tidak pernah mengetahui kesepakatan yang dilakukan antara pejabat-pejabat Disdik Kabupaten Cianjur yang bersangkutan soal pemotongan DAK sebesar 17,5% untuk ‘dibagi hasil’.
“Saudara ini disumpah lho ya,” ungkap hakim. “Siap,” jawab Irvan.
Adapun total anggaran DAK SMP yang disetujui pemerintah pusat untuk diterima 137 sekolah di Kabupaten Cianjur adalah sebesar Rp48 miliar. Namun, sebelum dana tersebut turun, pihak-pihak terdakwa telah meminta dana tersebut untuk dipotong sebesar total 17,5% dengan sistem angsuran.
Atas perbuatannya tersebut, Irvan didakwa tiga pasal, yakni Pasal 12 huruf e ; Pasal 12 huruf e ; dan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1).( Ivan Revano Muchtar, Bupati non aktif Cianjur (ist) (Nas)