Kediri Transnews.co.id-Sidang lanjutan ke 2 Perkara Perdata Umum nomor 148/Pdt.G/2021/PN Gpr,dengan agenda Bukti Surat Para Pihak Managemen CV. Adhi Djojo kembali digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (13/4/2021).
Dalam sidang lanjutan pihak penggugat yaitu Bagus Setyo Nugroho selaku Wakil Direktur dan pihak Tergugat 1 M Burhanul Karim selaku Direktur dan Tergugat 2 Mulyadi selaku Komisaris menghadirkan saksi dari pihak penggugat untuk dimintai keterangan.
Diawal sidang sempat diwarnai ketegangan antara Hakim Ketua Sidang Lila Sari,dengan Kuasa Hukum tergugat yang hanya dihadiri oleh Sukamto, S.H.
Dimana pihak tergugat yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum yang tidak bisa menunjukkan surat surat dukungan dari pihak penggugat.
Hakim Ketua sempat memberikan teguran keras dengan nada agak tinggi kepada Tim Kuasa Hukum Tergugat yang dianggap telah mengulor-ulor waktu, dengan tidak menyiapkan Bukti Surat dari Pihak Tergugat yaitu Direktur dan Komisaris CV. Adhi Djojo, dalam sidang lanjutan gugatan perkara perdata umum CV. Adhi Djojo.
Hakim Ketua menjelaskan agenda hari ini adalah sama-sama Pembuktian Surat Para Pihak, jadi pihak P (Penggugat) dan T (Tergugat) menunjukkan Bukti Surat, jadi sama-sama mengajukan Bukti, Pihak P sudah siap tapi pihak T belum siap
“Tolong pihak T untuk segera menyiapkan, jadi waktu persidangan itu tidak molor-molor lagi gitu dan ini akan mendapatkan teguran dari pusat,”ujar Hakim Ketua.
“Saya juga kasihan dengan pihak-pihaknya kalau molor, jadi biar cepat gitu , ya, saya berikan kesempatan sekali lagi buat Pihak T (Tergugat) , karena waktunya hanya 5 bulan dan laporan tersebut telah berjalan mulai Bulan Desember th 2020,” tegur Lila Sari selaku Ketua Hakim kepada Kuasa Hukum pihak tergugat.