Sementara itu Kuasa Hukum tergugat, Sukamto,S.H. seusai sidang menjelaskan bukti Surat dari tergugat memang belum siap mungkin minggu depan.Hakim Ketua tidak marah, sebenarnya pemahaman terkait kalimat saya tadi masih ada lanjutan, saksi sudah disumpah jadi janganlah bohong.
Kalimat saya juga tidak menjustice, mungkin memang nada saya yang tinggi, tapi tadi sudah ditegur tadi oleh Hakim Ketua,”jelas Sukamto.
Terkait pertanyaan kenapa M Burhanul Karim selaku Direktur CV. Adhi Djojo tidak hadir dalam sidang? Sukamto menjawab cukup itu saja ya mas, saya tidak tahu ya, cukup itu aja ya terima kasih,”pungkasnya.
Sedangkan pihak tim Kuasa Hukum dari Penggugat Bagus selaku Wadirut CV. Adhi Djojo yaitu Wijono,S.H.dan Hariono, S.H. dalam wawancaranya seusai sidang mengatakan yang jelas terkait Akta 107 yang mana akta itu dibuat tanpa hadirnya salah satu pihak yaitu Wakil Direktur CV. Adhi Djojo, yang dibuat oleh Notaris Sdr.Ferry.
“Kita gugat terhadap perbuatan melawan hukum terkait keterangan yang diduga palsu didalamnya itu, akan dibuktikan di persidangan nantinya,”kata Wijono.
Wijono mengungkapkan,kejanggalan-kejanggalan yang kami maksud adalah satu Klien kami tidak pernah menghadiri dan menghadap tapi ditulis menghadap, dan kedua muncul lagi Akta nomor 105 dan 106 tentang peralihan saham atau modal. Disini pertanyaannya padahal Akta itu berdasarkan para pihak, disini ada satu pihak tidak hadir tapi seorang Notaris berani membuatkan Akta sudah bernomor akta dan tanggal sehingga muncul AHU tersebut.