Sidang Lanjutan Perdata CV Adhi DJojo, Kuasa Hukum Tergugat Ditegur Hakim Ketua PN Kediri

“Makanya permasalahan ini kita Gugat di PN Kab. Kediri dan kita Laporkan juga ke Polres Nganjuk, karena pihak kita menduga Akta itu Palsu dan tidak benar,”tuturnya.

Dijelaskan Wijono,keterangan dalam sidang tadi pihak kita yaitu Penggugat menghadirkan satu saksi, yang rencananya akan menghadirkan tiga saksi.

“Tadi saksi yang dua masih ada halangan,akan kita hadirkan di sidang berikutnya,” pungkas Wijono seraya menandaskan,kita tunggu pada pembuktian sidang lanjutan minggu depan.(RD)Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait