“Makanya permasalahan ini kita Gugat di PN Kab. Kediri dan kita Laporkan juga ke Polres Nganjuk, karena pihak kita menduga Akta itu Palsu dan tidak benar,”tuturnya.
Dijelaskan Wijono,keterangan dalam sidang tadi pihak kita yaitu Penggugat menghadirkan satu saksi, yang rencananya akan menghadirkan tiga saksi.
“Tadi saksi yang dua masih ada halangan,akan kita hadirkan di sidang berikutnya,” pungkas Wijono seraya menandaskan,kita tunggu pada pembuktian sidang lanjutan minggu depan.(RD)Editor:Nas