Sidang Perdana Bupati Non Aktif Ahmad Mudhlo 

Reporter: HADI M
Editor: DM

SIDOARJO, transnews.co.id – Bupati Sidoarjo non aktif Ahmad Muhdlor Ali menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang diduga menerima uang sebesar Rp. 1,46 miliar. Sementara terdakwa Ari Suryono menerima Rp 7,133 miliar. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra, di Pengadilan Tipikor Surabaya senin (30/9/24).

Agenda sidang tersebut, adalah pembacaan dakwaan oleh Arif Usman Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

BACA JUGA :  Kabupaten Sidoarjo Juara Kejurprov Woodball Jawa Timur 2021

JPU Arif Menyatakan, bahwa Gus Muhdlor telah melanggar pasal 12 huruf F UU Tipikor dalam kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp 8,5 miliar.Sedangkan Gus Muhdlor diduga menerima lebih kecil dari Ari, yakni senilai Rp 1,4 milliar. Uang itu diberikan oleh Eks Kasubbag Umum BPPD Siska Wati kepada salah satu stafnya.

Lanjut Arif Usman ,Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siska Wati kepada sopir terdakwa.

BACA JUGA :  Plt. Bupati Sidoarjo Hadiri Ajang Kreativitas Pentas Seni Kearifan Lokal SMPN 1 Jabon

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang termasuk Ari Suryono dan Siskawati. KPK kemudian mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor hingga sang bupati tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, bahwa Gus Muhdlor berwenang dalam mengatur insentif pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dan Muhdlor menandatangani SK untuk 4 triwulan selama tahun anggaran 2023 sebagai landasan pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPBD.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *