Atas dasar keputusan itulah, Ari Suryono selaku Kepala BPPD Sidoarjo memerintahkan dan menugaskan Siska Wati yang saat itu menjabat Kasubbag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif itu.
Yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Bupati. Besaran potongan itu mencapai 10% sampai 30% sesuai besaran insentif yang diterima ASN.
Selanjutnya, Ari memerintahkan Siska agar teknis penyerahan uang dilakukan tunai dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Penyerahan uang tunai tersebut, diputuskan agar praktik pemotongan dana insentif itu terkesan tertutup. Ari Suryono disebut aktif berkoordinasi mengenai pemberian potongan dana insentif untuk Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan sang bupati saat itu.
Potongan dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang dikumpulkan oleh Siska Wati terkumpul sebanyak Rp 2,7 miliar di tahun 2023. Sebagian dari uang itu menjadi barang bukti saat KPK melakukan tangkap tangan.
Atas temuan KPK itulah, Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Sidang ditunda senen depan dengan agenda saksi ,JPU menyebutkan diperkirakan ada 120 saksi yang akan dihadirkan secaara bergantian.
Untuk diketahui, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf E Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.