Palu, Sulteng – TransNews.co.id – Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap kasus peredaran Jenis narkoba pada hari Jum’at (4/9/2020) kemarin.
Pengerebekan di pimpin langsung oleh Kasubdit III Akbp P. Sembiring,S.IK berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang di duga melakukan pengedaran narkotika jenis sabu, pelaku inisial MP (27) dengan alamat Jln asam Kecamatan Palu Barat dan inisial H (25) alamat jln asam Kec. Palu Barat, sekitar jam 18.30 wita.
Hal itu dibenarkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, S.IK dalam keterangan tertulis yang diteruskan kepada media di Palu, Sabtu (5/9/2020)
Didik menjelaskan penggrebekan disalah satu rumah kos di jalan asam III tersebut menindak lanjuti informasi masyarakat dengan di saksikan oleh masyarakat setempat.
Hasil penggrebekan itulah Polisi mendapati saudara MP bersama saudara H yang diketahui memiliki dan menguasai 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 891,35 gram.
Bersama pelaku juga diamankan : 1 buah alat penimbang shabu,1 buah HP Oppo A9 warna biru, 1 buah HP iPhone 6S warna pink ,1 buah HP xiaomi M1 warna putih, 1 buah HP Oppo A7 warna gold, 1 buah kaleng wafer,1 buah alat sendok shabu, kata Didik.
Pelaku setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan berikut barang bukti diamankan di ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan dan pengembangan,” tutup Didik (AL/BidhumasPolda)