Sinergi Kementan untuk Tanggulangi Kasus Kematian Babi di Kalbar

Pontianak, Transnews.co.id – Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan), Nasrullah, dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Kalimantan Barat menyatakan kesiapannya untuk membantu masyarakat dan pemerintah daerah dalam menanggulangi kasus kematian babi di Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang dan Melawi.

Menurutnya, kematian babi yang disebabkan oleh penyakit African Swine Fever (ASF) ini memerlukan komitmen semua pihak dalam penanggulangannya.

“Tidak hanya pemerintah saja, tapi perlu kebersamaan dan dukungan dari peternak dan pedagang babi serta pemangku kepentingan lain,” ujarnya, Jumat, 22/10.

BACA JUGA :  Mentan Targetkan Pengembangan 1 Juta Bibit dan Ekspor Jeruk Tiga Kali Lipat

Nasrullah menerangkan bahwa ASF bukanlah penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia, namun disebutkannya bahwa ASF sangat berbahaya bagi ternak babi karena angka kematian ternak yang tertular ASF sangat tinggi mencapai 90%.

“Peternak harus tahu dan paham tentang penyakit ini, dan mulai merubah pola beternak menjadi lebih baik dengan penerapan biosekuriti,” tambahnya.

Dalam acara komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) pengendalian ASF yang diselenggarakan di Sintang dan Melawi, Dirjen PKH juga berpesan kepada para peternak agar tidak menjual dan melalulintaskan babi milik mereka yang sakit agar tidak menyebarkan penyakit ke wilayah lain.

BACA JUGA :  Sukses Bangun Smart Farming, Kementan Surprise dengan Capaian Duta Petani Milenial Bali

Nasrullah kemudian mengajak semua peternak  untuk memelihara babi dengan skala usaha dengan pendampingan pemerintah serta dapat menggunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Pemerintah telah menyiapkan KUR untuk petani dan peternak untuk meningkatkan skala usaha. Syaratnya mudah, tanpa agunan, dan bunganya sangat rendah yaitu 6% dibayar saat panen,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait