Sisa 16 KM Lagi, Jalan Trans Papua Sudah Sepanjang 3.446 km

Papua, Transnews.co.id – Berdasarkan catatan Kementerian PUPR, hingga pertengahan tahun 2021, jalan yang sudah ditembus sepanjang 3.446 km. Masih tersisa 16 km jalan yang belum tembus.

Jalan Trans Papua sepanjang 3.462 kilometer yang membentang dari kepala burung di Wilayah Adat Domberay, Sorong, Papua Barat, sampai dengan Wilayah Adat Bumi Anim Ha di Merauke, Papua, sudah mulai mewujud. Pembangunan infrastruktur ini termasuk ke dalam proyek strategis nasional (PSN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

BACA JUGA :  Pemdes Karangsono Bersama Kelompok Tani Merasa Senang Dengan Pembangunan Jalan

Perkembangan terakhir dari ribuan kilometer yang sudah digarap, tinggal 16 kilometer (km) ruas jalan Wamena-Jayapura yang betul tembus. Jika ruas jalan itu selesai dikerjakan maka tersambunglah akses jalan seluruh tanah Papua dari barat ke timur hingga ke Merauke di bagian selatan maupun Boven Digul di perbatasan Republik Indonesia-Papua Nuigini.

Pembangunan infrastruktur di Papua dan Papua Barat bertujuan untuk menekan angka kemiskinan, mengurangi indeks kemahalan, dan mendukung pemerataan pembangunan infrastruktur. Adanya Jalan Trans Papua diharapkan membuka keterisolasian wilayah dan meningkatkan konektivitas antarkabupaten/kota.

BACA JUGA :  Saluran Drainase Baru Dikerjakan, Sudah Hancur

Menyikapi hal itu, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian mengatakan, saat ini mereka fokus menyelesaikan ruas jalan Jayapura-Wanena. Proyek Jalan Trans Papua ini dikoordinasikan oleh Badan Pelaksana Jalan Nasional.

“Trans Papua itu masih berlanjut. Saya susah menjelaskan berapa kilometernya karena ada yang gradasi, ada yang sudah diaspal, masih ada yang tanah. Kalau dalam keadaan tembus tinggal sedikit yang belum tembus. Kita fokus ke Jayapura-Wamena dulu,” kata Hedy di Jakarta, Jumat (15/10/2021) ketika menjelaskan progress terakhir pembangunan Jalan Trans Papua.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait