Sisa 16 KM Lagi, Jalan Trans Papua Sudah Sepanjang 3.446 km

Diakui olehnya, pihak Kementerian PUPR memang fokus pada beberapa koridor jalan untuk dibereskan mengingat masih ada persoalan keamanan di sejumlah wilayah Papua.

Berdasarkan catatan Kementerian PUPR, hingga pertengahan 2021, jalan yang sudah ditembus sepanjang 3.446 km, masih tersisa 16 km jalan yang belum tembus. Secara rinci, kondisi jalan yang sudah teraspal sepanjang 1.733 kilometer dan belum teraspal 1.712 kilometer.

Panjang jalan Trans Papua di Provinsi Papua mencapai 2.902 km. Ini meliputi ruas Jalan Merauke-Tanah Merah-Waropko (543 km), Waropko-Oksibil (136 km), Dekai-Oksibil (225 km), dan Kenyam-Dekai (180 km). Lalu, Wamena-Habema-Kenyam-Mamug (295 km), Jayapura-Elelim-Wamena (585 km), Wamena-Mulia-Ilaga-Enarotali (466 km), Wagete-Timika (196 km), dan Enarotali-Wagete-Nabire (285 km).

BACA JUGA :  Masyarakat Minta Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Jalan Poros Desa Cikande

Sedangkan di Papua Barat, membentang Jalan Trans Papua yang dibagi menjadi dua segmen, yakni Sorong-Manokwari (547,81 kilometer) dan Manokwari-Batas Provinsi Papua Barat (524 kilometer). Selain itu, Kementerian PUPR juga membangun Jalan Perbatasan di Papua dengan total panjang 1.098 km. Saat ini, sepanjang 931 km telah tembus dengan kondisi 756 km teraspal.

Beberapa waktu lalu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sempat menyoroti pengerjaan Jalan Trans Papua yang masih terkendala faktor keamanan. Padahal, ia menilai, kehadiran jalan nasional tersebut bakal membuat harga bahan pokok di tanah Papua lebih terkendali.

BACA JUGA :  Sepuluh Hari Pengerjaan, Pelebaran Jalan di Kecamatan Batujaya dan Pakisjaya Tanpa Papan Nama

“Kita tahu semua dari segi keamanan, ada wilayah yang belum kondusif. Itu harus tembus sampai Wamena, kalau tidak bakal terus mahal harga bahan pokok di sana,” ungkap Menteri Basuki.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait