Karawang, TransNews.co.id-Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang tentang Pokmaswas Nomor: 800.1/kep-01-Pokmaswas-2019 tentang penetapan Kelompok Masyarakat Pengawas dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan Kabupaten Karawang dipertanyakan dan membodohi publik.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Karawang, Rahmat Kamaludin dikantor Sekretariatnya, Selasa (10/11/2020)
Rahmat mengatakan, Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan pada huruf lima dikatakan, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkanya keputusan ini dibebankan kepada pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas perikanan Kabupaten Karawang sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah Kabupaten Karawang
Begitupun menurut peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan No:Kep/58 /men /2001 tentang tata cara pelaksanaan sistem pengawasan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan bahwa Pokmaswas dapat diberikan bantuan.
“Pemerintah dan atau pemerintah daerah wajib mempasilitasi pemberdayaan Pokmaswas,”ujar Rahmat.
Akan tetapi,kata Rahmat secara faktual dilapangan Pokmaswas dalam dedikasinya kepada bangsa dan negara, melakukan tugas dari pemerintah, sama sekali tidak diperhatikan kesejahteraanya, baik honor, biaya operasional dan seterusnya.
“Sedangkan mereka rata-rata sudah berkeluarga dan memiliki keturunan, secara logika apa mungkin visi misi perikanan kelautan dapat tercapai manakala anggota Pokmaswas dibiarkan,”tuturnya.