Kata Rahmat, diabaikan tanpa memperoleh manfaat untuk mempertahankan kehidupannya. Mana hak Pokmaswas yang diuraikan dalam keputusan kepala dinas, kenapa tidak diberikan,”ujar Rahmat lagi.
Menurut Rahmat, keputusan tentang ditetapkan Pokmaswas, yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perikanan Drs.H.Hendro Subroto MM,pada tanggal 5 Januari 2019, diduga merupakan diskresi sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi,tanpa memperhatikan dampak dari keputusan tersebut.Dan hal tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Dinas.
Dikatakannya, yang menjadi hak Pokmaswas, dalam surat keputusan tidak direalisasikan oleh karena beberapa alasan klasik, sehingga memunculkan dugaan diskresi Kepala Dinas berpotensi adanya tindakan melawan hukum, merugikan masyarakat dan mengabaikan hak asasi manusia yang saat ini dalam situasi pandemik corona 19 masyarakat sangat kesulitan ekonomi.
“Dinas Perikanan Kab Karawang dalam melakukan tugas administrasi secara nyata perlu adanya evaluasi agar tidak terulang dan terjadi lagi,”paparnya.
Rahmat menyarankan, dalam hal tembusan dalam keputusan Pokmaswas wilayah Sungaibuntu Kecamatan Pedes perlu direvisi serta dievaluasi dimana hal dimaksud ada nama Cilebar,”pungkasnya.(Jsf) Editor:Nas