Sementara itu, dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi dalam pengurusan status SMK BLUD persyaratan yang dilampirkan cukup ketat. Hal ini meliputi persyaratan substantif, teknis dan persyaratan administratif.
“Substantif artinya bahwa SMK tersebut mempunyai kompetensi keahlian yang berkaitan dengan pelayanan umum. Jadi sekolah harus punya keunggulan tertentu sesuai dengan potensi lokal daerah tersebut,” ujar dia.
Kemudian, secara teknis merupakan persyaratan kelayakan kinerja pelayanan dan keuangan. Sedangkan administratif adalah menilai kelayakan rencana strategis bisnis, pola tata kelola dan persyaratan legalitas lain yang dipersyaratkan.
Perlu diketahui, inovasi G-ESEMKA telah dibeli Dinas Pertanian kabupaten Ponorogo, selain itu juga digunakan oleh kelompok Tani “MAKMUR” Desa Sumoroto dengan produk Pupuk Organik cap “MERAK” yang sudah dapat menembus pasar luar Kabupaten Ponorogo. Disamping itu, petani tembakau di Kabupaten Ponorogo juga memanfaatkan mesin G-ESEMKA untuk produksi pribadi. (hd)