Karawang, Transnews.co.id- Kaur Trantib Desa Segarjaya dalam rapat Minggon yang digelar Rabu (22/7/2020) lalu, terkait data para penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai Perikanan membantah bahwa pihak Pemerintahan Desa Segarjaya tidak tahu sama sekali. Begitu pula pihak Perikanan dan Pertanian tidak berkoordinasi sebelumnya soal itu.
“Itu tidak benar, apalagi ada tudingan bahwa pihak desa melalui dirinya yang memverifikasi dan mengajukan data, lewat penyuluh perikanan.Itu tidak benar sama sekali,” kata Ka Ur Ekbang Desa Segarjaya Misan Samsuri, saat dikonfirmasi Transnews, Kamis (24/7/2020).
Misan menegaskan, sekalipun dirinya dan beberapa anggota keluarganya terdaftar serta ter updet dan terdaftar dalam nama warga penerima manfaat, sekali lagi itu tidak benar, “ucapnya.
Terkait undangan pengambilan dana Bantuan Sosial Tunai Perikanan atau sering dikatakan BLT Pertanian,Misan menjelaskan, itu bukan berasal dari dirinya dan itu didapat dari saudara Risam.
“Begitupun saat ditanya mengapa undangan ini lewat pak Risam? Risam pun tidak tahu bantuan apa, karena Risam tahunya menerima pas pada saat realisasi bantuan di Kantor Pos,”ujar Misan Samsuri.
Misan Samsuri melanjutkan, jauh sebelum dia bekerja di desa aktif dan ditunjuk menduduki Kepala Urusan Ekonomi dan Bangunan (Ekbang) serta telah menerima SK dan ter validasi dalam Pemerintahan Desa Segarjaya, dirinya seringkali membawa aspirasi masyarakat dilangkungan perikanan
“Itu pun hanya sebatas mengetahui program dan kegiatan yang bisa dimanfaatkan masyarakat Desa Segarjaya,”ungkapnya.
Mengenai Bantuan Sosial Tunai atau sering disebut masyarakat BLT Pertanian yang memverifikasi dan menetapkan para penerima manfaat, bukan lah saya tetapi pihak pusatlah yang memiliki otoritas dan kewenangan menetapkan masyarakat yang menerima bantuan.
“Hal itu berdasarkan kepemilikan Kartu Kusuka dan Pokdakan Kelompok Pembudi daya ikan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan lewat Kabupaten,”terang Misan lagi.
Sementara Penyuluh Perikanan yang baru bertugas satu tahun diwilayah Batujaya, Purnama, mengenai Bantuan Sosial Tunai dari Perikanan menjelaskan, dirinya juga bukanlah pihak berwenang dalam penunjukan para pihak masyarakat sebagai penerima manfaat.
Begitupun pihak penyuluh tidak pernah melakukan serta memverifikasi masyarakat untuk ditetapkan sebagai penerima manfaat bantuan dari perikanan, itu semua pihak Kementrianlah yang memiliki kewenangan,” jelas Purnama.
Ada pun dari penyuluh perikanan,tambah Purnama, hanya mendata masyarakat yang ingin memiliki Kartu Kusuka yang tidak mengacu kepada penunjukkan bantuan dimaksud penerima manfaat BST atau Bantuan Perikanan,” ujar Purnama Jumat saat dikonfirmasi (25/07/2020).
Purnama menegaskan, untuk lebih jelasnya dirinya sebagai penyuluh akan datang ke wilayah Desa Segarjaya hari Senin tanggal (27/07/2020).
“Kedatangan saya untuk menjelaskan seputar bantuan dari perikanan yang banyak dipertanyakan masyarakat setempat,” pungkas Purnama melalui seluler.(YSP) Editor:Nas