Soal Korupsi Dana Desa: Jaksa Agung Intruksikan Jajarannya Jangan Sembarang Tetapkan Tersangka Kepada Kades

Jakarta,transnews.co.id-Jaksa Agung Sanitar ST Burhanudin meminta jajarannya untuk betul-betul menyeleksi perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa, sehingga tidak sembarang menetapkan sebagai tersangka.

“Beri bimbingan kepada mereka, jangan langsung harus dijatuhi hukuman, atau diberi penegakan hukum. Mari benahi mereka,” kata Burhanudin kepada sejumlah media di Gedung Nusantara IV, Komplek DPR RI, Jakarta, pada Senin, (24/2/2020).

Burhanudin mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak langsung menghukum kepala desa secara pidana ketika tersangkut korupsi pengelolaan alokasi dana desa.

Burhanuddin mengatakan, tak banyak kepala desa yang sebetulnya paham mengurus administrasi.Mereka yang duduk sebagai kepala desa, jauh dari (tradisi mengurus) administrasi.

“Di situ, kata dia, peran pemerintah daerah memberikan pembekalan kepada mereka yang terpilih menjadi kepala desa,”tegasnya.

Ditempat terpisah Ketua Forum Peduli Masyarakat Desa,Asep D Nasrudin,S.Sos menyikapi pernyataan Jaksa Agung melalui seluler di Sekretariatnya Bilangan Kota Bandung, Rabu (26/2/2020) menegaskan, kurang setuju dengan pernyataan Jaksa Agung, sebab banyak laporan masyarakat di daerah beberapa oknum Kades di daerah yang sudah masuk laporan hingga kini belum di proses.

” Saya kuatir dengan pernyataan Jaksa Agung itu,akan berpengaruh terhadap penanganan kasus dana desa yang sudah di tangani Kejari daerah terabaikan,” ujarnya.

Asep menandaskan, Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan selalu mengatakan masyarakat agar ikut serta mengawasi penerapan dana desa.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com