Pembahasan RUU EBET, Serikat Pekerja PT PLN: Baiknya Dilanjut di Masa Rezim Baru

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Jakarta – Keinginan pemerintah memasukkan soal power wheeling dalam pembahasan RUU Energi Baru Energi Terbarukan (EBET), hendaknya rezim jangan memaksakan hanya sekadar memenuhi ‘syahwat politik’.

Penolakan terhadap RUU tersebut hingga kini masih saja bergulir dari para stakeholder.

Hal ini membuktikan RUU tersebut masih menyimpan sejumlah potensi masalah yang akan merugikan masyarakat dan negara nantinya.

“Pembahasan soal RUU, khususnya soal skema power wheeling sebaiknya pada periode rezim berikutnya.” ujar Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali, menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Arifin Tasrif menyatakan bahwa pemerintah tidak ragu dan mendorong skema power wheeling masuk RUU EBET.

BACA JUGA :  Terbanyak di Asia Tenggara! PLN Resmikan 21 Unit Green Hydrogen Plant, Mampu Produksi Hingga 199 Ton Hidrogen Per Tahun

Menurut Abrar, kekhawatiran Menteri ESDM Arifin Tasrif terhadap kemungkinan ketidakmampuan PLN menyediakan energi listrik apabila terjadi demand yang tinggi, terkesan sangat dramatisasi.

“Terlalu didramatisasi soal lonjakan demand tersebut. Buktinya, hingga saat ini kita masih eksis melayani kebutuhan listrik masyarakat dan dunia industri. Soal nanti ada lonjakan demand, PLN akan mengantisipasinya dengan pertumbuhan jumlah pembangkit baru. Jadi jangan terlalu didramatisasilah, kasihan rakyat. Rakyat kini sudah lelah menghadapi ekonomi yang sedang morat-marit ini,” kata Abrar Ali mengutip dari detakbanten.com, Kamis (11/7/2204).

Menurut Abrar, terkait soal power wheeling masih harus membutuhkan kajian yang lebih lanjut.

“Kan masih ada penolakan, Buktinya, saat rapat tersebut, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyatakan pihaknya menolak skema power wheeling dimasukan dalam RUU EBET, karena tidak sekadar mengatur soal sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Siap-siap! PLN Jadi Raksasa Pelaku _Carbon Trading_ yang Melantai di Bursa Karbon Indonesia

Ada implikasi yang krusial, PLN tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga dalam sistem single buyer and single seller (SBSS), tapi membentuk multi buyer and multi seller system (MBMS).

Penolakan yang sama, ungkap Abrar juga disampaikan pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi yang menurutnya skema power wheeling berpotensi menambah beban APBN dan merugikan negara.

Alasannya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan pelanggan nonorganik hingga 50 persen.

Penurunan ini tidak hanya memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi juga menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik.

Dampaknya dapat membengkakkan APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN di bawah HPP dan harga keekonomian.

Terhadap rakyat, penetapan tarif listrik yang diserahkan kepada mekanisme pasar akan membuat tarif listrik bergantung demand and suplly.

BACA JUGA :  Jaga Kualitas Layanan Jelang Idul Adha 2024, PLN Selesaikan Pemeliharaan Gardu Induk Jatirangon-Cibubur

Masih adanya kontra soal power wheeling tersebut, Abrar menyatakan, pembahasan RUU EBET hendaknya dilanjutkan pada masa presiden periode 2024-2029 mendatang.

“Jadi kita masih ada waktu untuk melakukan pembahasan, sehingga tidak ada yang dirugikan. Jangan hanya ingin memaksakan “syahwat politik” dipaksakan harus selesai sebelum periode presiden sekarang yang akan berakhir pada Oktober mendatang. Kasihan rakyat dan akan menjadi beban negara nantinya,” ujar Abrar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *