Soal PHK Buruh, Bos Sritek Dipanggil Wamenaker

Reporter: DiM
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, (baju putih)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, (baju putih)

JAKARTA,transnews.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), mendadak memanggil Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto ke kantornya, Rabu (13/11/2024).

Ternyata, pemanggilan itu berkaitan dengan kunjungan Wamenaker ke lokasi pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024) lalu.

“Hari ini saya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja, memanggil manajemen Sritex, Pak Iwan ya, Pak Iwan sebagai Presiden Komisaris Sritex,” jelasnya.

Ia mengatakan, alasannya memanggil lantaran ada berita simpang siur pasca kehadirannya di Sritex Senin lalu.

“Kenapa Saya memanggil ? Ini Terkait permintaan Presiden Prabowo Subianto yang akhirnya ditugaskan ke saya, untuk memastikan adanya PHK atau tidak,” pungkas Wamenaker.

Noel menuturkan, dalam pertemuan tersebut, Iwan Lukminto memastikan Sritex tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Itu yang pertama. Kedua, setelah kejadian itu kita pulang. Seminggu kemudian ada sesuatu yang menurut manajemen Sritex itu mengganggu berlangsungnya kegiatan perusahaan. Saya tanya kenapa? Oh iya ada problem misalnya kayak bea cukai,” ungkapnya.

Kemudian berapa minggu kemudiannya lagi, tambahnya, ada berita lagi soal ternyata ada karyawan yang dirumahkan ya?. Tanyanya kepada Iwan, untuk menegaskan.

“Diliburkan, pak,” jawab Iwan menimpali.

Selanjutnya muncul lagi berita Sritex terpaksa liburkan karyawannya yang disusul PHK massal.

“Hal ini yang membuat saya terganggu. Kok seorang penjabat negara berbohong selama ini, tidak ada PHK ternyata ada PHK. Nah, hari ini saya panggil beliau, saya panggil Pak Iwan untuk klarifikasi ada PHK atau tidak. Jujur saja, saya terganggu dengan opini yang tidak bertanggung jawab ini,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *