Surabaya,transnews.co.id – Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kota Surabaya, Nurdin Logari menegaskan,
terbitnya surat Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 soal Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya untuk tidak dibuka dahulu, sangat kurang pas jika tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya diminta untuk tidak buka dulu.
“Sangat tidak pas surat yang disampaikan oleh Irvan Widyanto selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya terkait Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) diminta untuk tidak buka dulu,”katanya.
Seharusnya,kata Nurdin membuat surat itu harus sinkron dengan Perwali Surabaya No.28 Tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
“Perwali tersebut sudah menjelaskan terkait RHU di pasal 20 bahwa kegiatan bekerja di tempat hiburan, baik pekerja, petugas maupun pengunjung di wajibkan melaksanakan protokol kesehatan” ujar Nurdin Longgari,Minggu (13/6/2020).
Nurdin menjelaskan,terbitnya Perwali membuat para pekerja ditempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang meliputi tempat wisata, hotel, dan hiburan malam, jadi lega karena para pekerja sudah bisa mencari nafkah, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Perwali Surabaya.
Perlu diketahui,lanjut Nurdin, para pekerja tempat hiburan malam sudah menganggur 3 bulan dengan adanya Covid-19, setelah Perwali terbit, para pekerja menjadi lega untuk bisa mencari nafkah demi keluarganya, pekerja wisata, hotel maupun hiburan malam juga manusia, butuh nafkah untuk menghidupi keluarganya.