“Seharusnya Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat, ikut membantu menerapkan Perwali No. 28 tahun 2020, bukan membuat surat permohonan untuk penghentian kegiatan RHU,”jelas Nurdin.
Menurut Nurdin, Perwali terbit tidak asal diterbitkan, tapi jika Perwali harus di kaji lagi dengan dasar surat dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, saya kira tidak profesional.
“Tapi jika ingin memaksakan untuk menerapkan surat dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, harus menggugurkan perwali No 28 Tahun 2020, dan diganti Perwali Baru,”ujar Nurdin.
Nurdin menandaskan,seharusnya Pemerintah Kota Surabaya perketat protokol kesehatan kepada pemilik RHU, agar para pekerja, petugas dan pengunjung RHU mentaati protokol kesehatan tersebut, dan jika ada yang lalai dalam pelaksanaan protokol kesehatan baru diberi sanksi.
“Demikian pula Satpol PP wajib turun menindak jika ada RHU yang tidak mentaati Perwali. Karena Satpol PP adalah penegak Perda dan Perwali,”tandas Nurdin. (Ich)Editor:Nas