JEMBER,transnews.co.id – Pemerintah Kabuten (Pemkab) Jember menggelar kegiatan sosialisasi penataan dan penertipan kawasan pesisir sepamdan pantai di wilayah Kabupaten Jember, acarah kegiatan bertempat di.Aulah Kantor Kecamatan Puger pada Selasa, (7/3/2023).
Maksut dan tujuan sosialisasi ini adalah bentuk upaya pemerintah jember dalam rangka penertiban tambak serta penataan kawasan pesisir sepamdan pantai yang berada di wilaya kabupaten Jember.
Kepala Dinas perikanan dan ke lautan Kabupaten Jember.Indra Tri Purnomo.S.STP menyapaikan.Adapun kami hadir disini untuk memberikan sosilisasi prihal rencana penataan penertipan kawasan pesisir dan sepamdan pantai oleh Pemkab Jember.
Berdasarkan undang undang otonomi daerah wilayah pesisir dan sepamdan pantai merupakan tanah negara jadi oleh karena itu pemeritah kabupaten jember memiliki wewenang untuk melakukan pengelolahan lahan, unkapnya.
Indra menambahkan.Oleh karena itu bagi penambak yang sudah melakukan aktivitasnya namun masik belum memiliki perijinan agar segerah melaporkan ke Pemkab Jember dan nantinya kita akan bantu perijinan sesuwai dengan SOP serta mekanisme yang berlaku, dan nantinya Pemkab Jember akan merubah setatus tanah di wilayah pesisir yang suda SHM akan diterbitkan HPL hingga HGU, tuturnya.
Lebih jelas Indra menyampaikan.Khusus Desa Mojomulyo yang berada di Kecamatan puger, kami mohon pemerinta desa dapat memberikan sosialisasi ke masyarakatnya sebagaimana lahan tambak yang masik proses pembuatan tersebut merupakan kegiatan Legal baik perijinan dan Sopnya, jelasnya.