Sosialisasi Perbup: Tidak Pakai Masker, Warga Lebak Disanksi Nyanyi Lagu Kebangsaan

Lebak TransNews.co.id-Pertauran Bupati Lebak Nomor 28 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam masa pandemi Virus Corona terus secara gencar disosialisasikan.

Pagi tadi, Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya,S.E.,M.M didampingi Sekretaris Daerah, Asda 3 dan Unsur Forkopimda Kabupaten Lebak, melakukan sosialisasi langsung di kepada masyarakat yang sedang melakukan olahraga pagi di alun – alun rangkasbitung,Minggu (16/8/2020)

Dalam kesempatan itu Bupati lebak mengatakan, kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk ujicoba penindakan sanksi terhadap individu yang tidak menggunakan masker, namun pada kali ini masih diberikan keringanan berupa sanksi sosial saja,

Dalam sosialisasi itu masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker dan kemudian dilakukan sanksi sosial dengan bernyanyi lagu Indonesia raya.

“Kedepan bila ditemukan lagi warga yang beraktifitas tidak menggunakan masker akan ditindak sesuai yang tertuang dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2020 berupa sanksi adminstratif bagi individu sebesar Rp150.000 dan sanksi administratif bagi pelaku usaha sebesar Rp25.000.000,-.” tegasnya.

Usai diberikan sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan, warga yang tidak menggunakan Masker kemudian Bupati membagikannya. (Ny Herawati)Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com