Sritex Digugat Pailit, Wamenaker Sebut Ada Tangan Setan yang Bermain

Reporter: DiM
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer

JAKARTA,transnews.co.id – Terkait perusahan tekstil ( Sritex ) Pailit dan ketakutannya sangat luar biasa itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) angkat bicara, bahkan menuding ada pihak yang sengaja bermain dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Sritex digugat pailit karena tak mampu melunasi utang dan digugat oleh krediturnya, PT Indo Bharat (IBR). Manajemen Sritex lalu mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, Sritex terus mengupayakan proses hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) agar status pailit dicabut.

BACA JUGA :  Immanuel Ebenezer Wamenaker Hadiri Wisuda Program Sarjana Polteknaker

Dugaannya dalam proses kepailitan ini ada tangan setan yang bermain,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

Saat dikonfirmasi siapa sosok tangan setan yang dimaksud, Noel enggan menjelaskan. Ia hanya menyebut pihak yang dimaksud pasti akan terungkap seiring berjalannya waktu.

“Nanti juga ketahuan kok,” ujar Noel saat ditemui ujar konferensi pers.

Pada kesempatan itu Noel memastikan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap buruh Sritex tetap sama, yakni menghindari adanya pemutusan hubungan kerja.

BACA JUGA :  Soal PHK Buruh, Bos Sritek Dipanggil Wamenaker

“Saya rasa sikap presiden tidak berubah yaitu tidak ada PHK,” tegasnya.

Noel juga menyebut pemerintah ingin memberi ketenangan bagi buruh usai MA menolak kasasi Sritex. Oleh karena itu, Noel berencana mendatangi pabrik Sritex pekan depan.

“Kita akan datang ke Sritex, minggu depan kita lihat. Jangan sampai nanti kawan-kawan buruh atau pekerja itu galau ya, resah. Makanya kami harus menjamin bahwa jangan sampai pas keputusan MA ada kegelisahan yang luar biasa, ketakutan yang luar biasa. Tugas negara kan harus memastikan agar kawan-kawan buruh atau pekerja tidak terkena PHK,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *