SS Serang Pemerintah Saat Blusukan, Hengky PKS: Melumuri Muka Sendiri dengan Kotoran

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id- Calon Wali Kota Depok, Supian Suri angkat bicara mengenai polemik alun-alun barat Kota Depok yang belakangan menjadi perhatian masyarakat, khususnya pendukung Supian Suri-Chandra Rahmansyah.

Supian Suri atau SS mengatakan bahwa alun-alun memang penting sebagai fasilitas publik, namun lebih mendesak adalah pelebaran Jalan Raya Sawangan untuk mobilitas warga.

“Jalan yang lancar akan memudahkan mobilitas warga, dan ini harus menjadi prioritas sebelum pembangunan fasilitas publik lainnya,” kata SS di acara Relawan Kristiani Supian Suri (RKS) Jumat lalu.

BACA JUGA :  Ade Firmansyah Himbau Pilihlah Calon yang Pengalaman, Karena Pinter Saja Tidak Cukup

Pernyataan SS itu ditanggapi sebagai santai oleh Anggota DPRD Fraksi PKS, Hengky. Ia menilai statemen SS bak tayangan lelucon di layar televisi.

“Bagaimana tidak, SS saat perencanaan dan penganggaran kan masih menjabat sebagai Sekda Kota Depok. Artinya, SS merupakan kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujar Hengky kepada wartawan, Minggu (22/9/2024).

Hengky mengaku sangat menyayangkan pernyataan kampanye SS yang selalu menyudutkan Pemerintah Kota Depok. Pasalnya, SS merupakan bagian dari pemerintah selama puluhan tahun.

BACA JUGA :  Serius Maju dalam Pilkada 2024, Supian Suri Datangi Rumah PAN Kota Depok

“Itu juga sama dengan melumuri muka sendiri dengan kotoran. Apalagi, SS sudah lebih dari dua tahun menjadi Sekda, dimana semua pembangunan di Kota Depok keputusannya ada di tangannya jua,” papar Hengky.

Dengan adanya pernyataan seperti itu sambung Hengky, artinya SS melupakan kemajuan yang telah dicapai pemerintah. Artinya kata Hengky, SS merupakan orang yang gagal dalam mengelola pemerintahan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *