SS Singgung Pemkot Depok tak Mau Melantik KNPI, M54: Anda Juga Tidak Mau Datang pak Sekda

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Acara debat kedua Kandidat Calon Wali dan Wakil Wali Kota Depok yang tayang di INews TV, Jakarta pada Kamis (14/11) malem mendapat tanggapan dari Komunitas Margonda 54 (M54).

Koordinator M54, Yasser menyebut debat kedua yang mengusung tema Sosial dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) banyak disalahartikan pasangan nomor urut 2, Supian Suri – Chandra Rahmansyah.

“Dengan beberapa sub topik yakni kesehatan, sosial budaya dan kearifan lokal, migrasi dan pertumbuhan penduduk, pendidikan dan ketahanan keluarga, debat kali ini pasangan SS-Chandra terlalu banyak salah pengertian,” kata Yasser.

BACA JUGA :  Pilkada 2024 Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif, Kapolres Metro Depok Silahturahmi dengan Ketua Parpol se-Kota Depok

Yasser menyebut debat kedua berjalan menarik karena diisi penyampaian program, tanggapan dan adanya misspersepsi maupun perbedaan sudut pandang diantara para kandidat.

Yang paling menarik menurut Yasser adalah isu tentang pembangunan SDM dan Kepemudaan Kota Depok dimana Supian Suri mengatakan KNPI tidak dilantik Wali Kota Depok karena tidak mendukung pemerintah.

“Ada misspersepsi yang dikatakan pak SS. Ini bahaya dalam ruang publik statemen seperti ini. Karena nyatanya KNPI Depok tetap dilantik walau tidak dihadiri Walikota (karena agenda lainnya) dan tetap saja KNPI Depok mendukung dan menjalankan program pemda Depok,” ujarnya.

BACA JUGA :  Politisi Nasdem Ini Optimis IBH Menang Pilkada Depok

Yasser mengatakan apa yang disampaikan oleh Supian Suri itu buruk, karena ia pun berada dalam posisi sebagai Sekda Depok, pada waktu KNPI Depok dilantik tapi ia juga tidak mau hadir. “Anda juga tidak mau datang pak Sekda,” katanya.

Yasser yang juga anggota KNPI Depok dan Ketua GPII berharap Supian Suri harus lebih wise sebagai calon kepala daerah karena pemuda didepok itu kreatif dan adaptif serta kuat berjuang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *