Tasikmalaya,transnews.co.id-Hehe ada ada saja, masa SK Bumdes Desa Hegarwangi di Kecamatan Bantarkalong yang tandatangani staf Desa? Lantas pak Kades ngapain saja, ” Demikian ungkap beberapa masyarakat desa Hegarwangi terkait SK Bumdes yang baru saja terbentuk tetapi SK Bumdes ditanda tangani oleh Saf Desa, baru baru ini,Selasa (18/5/2021).
Warga heran seharusnya sekelas Surat Keputusan (SK) tidak boleh ditandatangani oleh stap desa, harus oleh Kepala Desa langsung. Atau jangan jangan sudah terbiasa staf desa berani beraninya meniru tandatangan Kades,”kata warga menduga duga.
Warga menyebutkan, pemalsuan tanda tangan itu jelas pidana murni sanksinya cukup berat dan jika memang terbukti harus di proses hukum.
“Ini harus ada epek jera, jika dibiarkan faktor kebiasaan meniru niru tandatangan orang lain dapat pula berimbas kepada surat surat penting dokument negara juga berani di palsukan,”kata warga lagi.
Warga menambahkan,staf desa yang dimaksud adalah inisial DD. Kata warga DD ini sering dan suka meniru tandatangan jika Kades sedang tidak berada dikantor termasuk berani tandatangan cap stempel dalam progran lainnya.
“Jadi kalau demikian, pak Kades kerjanya apa? masa soal tandatangan saja stafnya yang tanda tangan?,”ucapnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Hegarwangi M. Taufan Firmansyah belum dapat dikonfirmasi,namun sejumlah pihak meminta agar Kades bertindak tegas terkait tandatangan itu. (CB) Editor:Nas