Stimulus Industri Otomotif Kembali Diperpanjang

Ilustrasi/Shutterstock

Jakarta, Transnews.co.id – Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, hingga Desember 2021.

Pemberian diskon pajak ini merupakan perpanjangan kebijakan yang kedua kali dilakukan oleh pemerintah. Sebelumnya, pembebasan pajak barang mewah mobil 1.500 cc hanya berlaku hingga Juni 2021, lalu dilanjutkan hingga Agustus 2021, dan sekarang hingga akhir tahun.

BACA JUGA :  Wujudkan Semua Mimpi di Mandiri Utama Finance Auto Fest 2024

Kebijakan itu tentu patut diapresiasi. Pasalnya, instrumen itu merupakan salah satu cara pemerintah untuk terus berupaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Salah satu upayanya melalui pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.

“Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP dapat diperpanjang. Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, diperlukan terobosan untuk tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (13/6/2021).

BACA JUGA :  Cegah Balap Liar, Polres Jember Gandeng IMI Beri Wadah Pecinta Otomotif

Selain itu, dia menambahkan, stimulus itu tentunya diharapkan mendorong bangkitnya gairah usaha di tanah air, khususnya sektor industri, yang selama ini konsisten berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Perpanjangan pemberian insentif PPnBM DTP diusulkan oleh Menperin dan disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait