Strategi Kementan dalam Stabilisasi Harga Telur Ayam Ras

Ilustrasi Telur

Ia menambahkan, pemerintah berupaya melakukan promosi dan intervensi peningkatan konsumsi telur ayam ras dan daging ayam ras di seluruh Kementerian/Lembaga dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikoordinir oleh Kemenko Perekonomian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan.

“Hal ini dalam jangka menengah dan jangka panjang, penguatan hilirisasi telur ayam ras melalui industri pengolahan liquid egg dan tepung telur,” jelas Sugiono.

Plt. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (PPHNAK), Makmun menjabarkan, perkembangan rata-rata harga telur ayam ras tingkat produsen dan konsumen periode Juli 2021 s/d minggu ke-3 September 2021 memang menurun.

BACA JUGA :  Dukung Produksi Pangan, Satgas Pangan Polri Dampingi Dirjen Tanaman Pangan Kementan Panen di Tuban

Ia mengatakan, stabilisasi harga telur ayam ras akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyerapan telur ayam ras dari peternak. Misalnya, mendorong pemanfaatan kembali telur ayam ras dari peternak menjadi bagian dalam bantuan sosial.

“Di samping dalam rangka pencegahan stunting di seluruh Indonesia dengan meningkatkan konsumsi telur ayam ras,” ucap Makmun.

Kementan melalui Toko Tani Indonesia sejatinya juga sudah mencoba membantu dengan menyerap telur rakyat dengan pembelian harga minimal sesuai Permendag 7 tahun 2020. Ke depannya, Kementan akan menggandeng Badan Pangan Nasional (Bappanas) yang bergerak khusus di bidang pangan untuk mengatasi persoalan yang ada sesuai dengan Perpres 66 tahun 2021.

BACA JUGA :  Penyuluh Dibekali Kompetensi Jurnalistik, Pembangunan Pertanian Tak Bisa Lepas dari Media

Makmun menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan beberapa fasilitasi, misalnya pemasaran secara digital melalui market place berbasis online, dalam memasarkan telur dengan media online yang melibatkan Lazada, Sayurbox, Tokopedia dan Grab.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait