Subandi Resmi Cuti, Isa Anshori Jabat Pjs Bupati Sidoarjo

Reporter: HADI M
Editor: DM
Subandi Resmi Cuti, Isa Anshori Jabat Pjs Bupati Sidoarjo
Subandi Resmi Cuti, Isa Anshori Jabat Pjs Bupati Sidoarjo

SIDOARJO,transnews.co.id – Subandi resmi cuti dari jabatannya sebagai Plt Bupati Sidoarjo. Sebagai kontestan calon bupati, Ia akan menjalani masa kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sidoarjo 2024.

Menteri Dalam Negeri menunjuk Muhammad Isa Anshori sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sidoarjo. Anshori adalah pejabat di Pemprov Jatim yang selama ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Jatim.

Menurut Subandi, sebelum menjalani masa cuti kampanye, program-program prioritas Pemkab Sidoarjo sudah berjalan dengan baik. Pembangunan infrastruktur jalan juga sudah realisasi semuanya.

BACA JUGA :  Plt. Bupati Sidoarjo Hadiri Peringatan HUT RI ke-79 Desa Tropodo

“Saya pastikan semua program dari Pemkab Sidoarjo tetap berjalan dengan baik. Betonisasi sudah realisasi hampir 80 persen,” kata Subandi, Selasa (24/09/2024).

Cabup yang berpasangan dengan Cawabup Mimik Idayana itu menjelasakan, pengawasan dan hal teknis lainnya akan diawasi oleh dinas terkait dan juga Pjs Bupati Muhammad Isa Anshori.

“Karena kami ingin, pembangunan dan program berkualitas baik untuk masyarakat Sidoarjo,” ujar dia.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Inginkan Juara Dunia Bulutangkis Lahir dari Bumi Sidoarjo

Disamping itu, bantuan dan sidak bedah rumah tetap akan berlanjut, tidak akan berhenti. Karena Subandi hanya cuti sekira 2 bulan, setelah selesai masa kampanye akan kembali menjabat sebagai Plt Bupati Sidoarjo.

“Kalau yang bisa ditangani sekarang kita akan selesaikan, kalau anggaran tidak cukup, kami masukan di anggaran 2025 besok,” tutupnya.

Di sisi lain, Pk Gubernur Jatim Adhy Karyono berpesan kepada Pjs Bupati/walikota untuk mengawal proses pembangunan pemerintahan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *