Palu, Sulteng – TransNews.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu hasil sitaan di Mapolda Sulteng, Kamis (16/7/2020) .
Dalam laporannya Direktur resnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Aman Guntoro, SIK mengatakan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 25.772,12 Gram dari total sabu sebanyak 25.838,29 gram yang dilakukan penyitaan
“Barang bukti tersebut disita dalam tiga perkara, yaitu perkara hasil tangkapan tanggal 24 Juni 2020 di Jalan Cemara Palu dengan tersangka inisial IR (20 th) alamat jalan sultan alaudin Kel. Donggala Kodi Kec. Ulu jadi Kota Palu dengan barang bukti sabu 50,64 Gram,”ungkapnya.
Kemudian,kata Arman, tangkapan tanggal 24 Juni 2020 di BTN Taman Ria Estate Palu dengan tersangka inisial AR (32 th) alamat jalan cemangi Kel. Duyu Kec. Tatanga Palu dengan barang bukti sabu seberat 857,26 gram
Lalu, tangkapan tanggal 28 Juni 2020 di depan Pos Covid Kel. Pantoloan Palu dengan tersangka inisial R (35 th) alamat jalan Kimaja Palu dan inisial AM (38 th) alamat Desa Pomolulu Kec. Balaesang Tanjung Kab. Donggala dengan barang bukti sabu 24.930,39 Gram,” Jelasnya
Sementara itu Kapolda Sulteng dalam sambutannya mengatakan Sulawesi Tengah saat ini masuk empat besar nasional sebagai wilayah pengguna narkoba, kondisi ini sangat memprihatinkan kita semua.
“Hari ini kita saksikan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 25.772,12 Gram atau 25 Kg lebih hasil tangkapan Polda Sulteng, dengan dimusnahkannya barang bukti sebanyak tersebut berarti Kepolisian setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 257.720 orang dari bahaya narkoba di wilayah Sulawesi Tengah,”tutup Syafril.
Selain dihadiri Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Syafril Nursal,SH,MH acara pemusnahan barang bukti juga dihadiri unsur penegak hukum lain seperti BNN Sulteng, Kejakaan Tinggi Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejaksaan Negeri Palu, Pengadilan Negeri Palu dan Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) Kota Palu serta pejabat utama Polda Sulteng. (Al/Bidhumas)