Transnews, Tangerang – Setelah sebelumnya mendatangi Polda Banten, guna melaporkan pencemaran lingkungan di aliran sungai Cimanceri yang di duga berasal dari industri Batik di Rt.03/03 Kelurahan Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Hari Senin ini (19/8/19) Divisi Litbang, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) cabang Kabupaten Tangerang kirim surat laporan dan aduan ke Polda Banten.
Surya, koordinator Divisi Litbang, Lembaga Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Tangerang meyakini limbah cair yang dibuang ke aliran sungai Cimanceri, merupakan limbah berbahaya.
“Sebelum kami kirim laporan resmi ke Polda Banten, kami secara sederhana sudah melakukan uji laboratorium, dengan mengambil sampel air di sungai Cimanceri,” Terangnya.
Dari hasil uji laboratorium oleh tim ahli kimia yang bekerjasama dengan kami, hasilnya sangat mencengangkan.
“Hasil yang didapati dari uji sampel di laboratorium, semua kandungan berada di atas ambang batas baku mutu air.” kata Surya menjelaskan
Selain itu, Akibatnya kini sungai yang biasa dimanfaatkan warga tidak bisa lagi dimanfaatkan karena sudah tercemar.
“Kami meminta Kapolda Banten mengusut kasus pencermaran ini dan memeriksa pejabat DLHK Kabupaten Tangerang ,serta pelaku usaha tersebut agar bertanggung jawab,” imbuhnya.
Beda halnya dengan Nelson Pasaribu, Ketua Tim Divisi Litbang, LAI Kabupaten Tangerang.