Nelson berharap, melalui laporan yang dikirimkan ke Polda Banten dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, menjadi teguran keras bagi Pemkab Tangerang, agar Industri yang memakai Bahan Kimia harus mengikuti peraturan sesuai hukum yang berlaku yaitu memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) demi menjaga kelestarian alam diwilayah Kabupaten Tangerang, agar tetap sehat dan terhindar dari pencemaran.
“Selain ke Polda Banten, kami juga kirim tembusan laporan ke Kementrian LHK RI, yang pasti dengan tujuan agar semua pihak yang berkompeten dalam hal ini bisa serius menangani pencemaran yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Karena, kapan lagi kita akan mendapat lingkungan yang sehat, kalau tidak kita mulai dari sekarang.” pungkas Nelson.(Kuh).