Sungai Cimanceri Tercemar : Lembaga Aliansi Indonesia Laporkan Industri Batik Ke Polda Banten

Nelson berharap, melalui laporan yang dikirimkan ke Polda Banten dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, menjadi teguran keras bagi Pemkab Tangerang, agar Industri yang memakai Bahan Kimia harus mengikuti peraturan sesuai hukum yang berlaku yaitu memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) demi menjaga kelestarian alam diwilayah Kabupaten Tangerang, agar tetap sehat dan terhindar dari pencemaran.

“Selain ke Polda Banten, kami juga kirim tembusan laporan ke Kementrian LHK RI, yang pasti dengan tujuan agar semua pihak yang berkompeten dalam hal ini bisa serius menangani pencemaran yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Karena, kapan lagi kita akan mendapat lingkungan yang sehat, kalau tidak kita mulai dari sekarang.” pungkas Nelson.(Kuh).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com