Supaya Tidak Korupsi DAK: Kejari Karawang Kumpulkan 22 Kepala Sekolah SMA

Karawang,transnews.co.id – Kejaksaan Negeri Karawang menggelar kegiatan sosialisasi kepada seluruh sekolah di Karawang mengenai tahapan penggunaan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) secara benar.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 22 sekolah SMA di Kabupaten Karawang yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik T.A 2020 dengan besaran yang berbeda-beda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rohayatie, didampingi Kasi Intel, Zico Extrada, Minggu (19/9/20) dalam arahannya memaparkan,Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima sekolah sekolah di Karawang merupakan bantuan dari pemerintah yang pengelolaanya harus dilakukan dengan benar.

Rohayatie mengungkapkan,dalam catatannya ada saja persoalan yang muncul dalam pengelolaan DAK. Mulai dari kesalahan administrasi sampai penyelewengan dana masih sering terjadi.

“Jadi kami memberikan sosialisasi pendampingan hukum kepada para kepala sekolah SMA sederajat agar mereka lebih paham permasalahan hukum,” kata Rohayatie.

Dikatakan Rohayatie, sosialisasi tersebut tidak hanya masalah bantuan DAK saja yang harus dikelola dengan benar namun seluruh bantuan pemerintah kepada sekolah harus dikelola secara benar. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran hukum di sekolah.

Rohayatie membeberkan bahwa pihaknya belum lama ini menangani kasus korupsi disalah satu sekolah di Karawang. Tersangkanya sudah ditahan dan segera akan di sidang. Akibat penahanan tersebut tidak sedikit kepala sekolah yang takut menggunakan dana bantuan pemerintah karena takut melakukan kesalahan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com