“Kami tidak ingin kasus ini terjadi lagi, makanya kami gencar melakukan sosialisasi di sekolah.” katanya,seraya berharap,mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, pihak sekolah faham dan bisa kembali untuk mengelola bantuan pemerintah.
Rohayatie menjelaskan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan terdiri dari penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan dan pelaporan.
Tahapan itu penting dilalui dengan melibatkan tim teknis yang paham pekerjaan fisik seperti konsultan perencana, konsultan pengawas hingga pemeriksaan pekerjaan.
“Kejaksaan Negeri Karawang bersedia melakukan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan DAK sehingga dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan koridor hukum,” pungkas Rohayatie.
Sebagaimana diketahui,Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan tersangka salah satu mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang Barat dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah. (Nas)