Surat Edaran Bupati Karawang yang ditujukan kepada para pelaku usaha pariwisata sekabupaten Karawang salah satunya pengelola Pantai Pakisjaya.
Edaran Bupati ” Menunda dan/atau membatalkan segala bentuk aktivitas kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Oleh pihak JHI sebagai pelaku usaha kepariwisataan nyaris seperti diabaikan,dan tidak mendukung pengendalian,penyebaran,lonjakan Covid-19.
Miris sekali manakala pihak yang Diduga,Mengabaikan edaran bupati tidak dilakukan penindakan dari pihak pemerintah,satgas Covid-19 serta para pihak pemerintah terkait.
Aturan lazimnya untuk dipatuhi bukan dilanggar,dan manakala tidak dipatuhi tentunya ada konsekwensi hukum. Papar MN. 13/2-2022. Yusup