SWI Jember Dukung sikap Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran

Reporter: IRFAK
Editor: DM

JEMBER, transnews.co.id – Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Jember, mendukung sikap Dewan Pers dan kalangan Praktisi Jurnalistik yang menolak kelanjutan pembahasan draf Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Melalui siaran pers-nya, Ketua DPD SWI Jember, Suyono, menyatakan bahwa sikap yang diambil SWI Jember, mendasarkan pada pernyataan Kepala Bidang Humas DPP SWI, Gunawan yang menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Penyiaran usulan inisiatif dewan tersebut, perlu dikritisi.

BACA JUGA :  Berkunjung ke DPD SWI Depok, H. Bambang Sutopo Caleg PKS Sampaikan Lima Persoalan yang harus Menjadi Prioritas Pembenahan Kota

Pasalnya, menurut Gunawan, ada beberapa pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang tengah dibahas anggota DPR RI saat ini, masuk dalam kategori krusial yang menimbulkan kontroversi dan berpotensi mengekang Kebebasan Pers.

“Mari kita waspadai usul inisiatif DPR RI yang akan merevisi UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” jelas Gunawan.

Salah satunya, kata Gunawan, yakni menyangkut Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran yang dianggap bertentangan dengan semangat UU No.40 Tahun 1999, tentang Pers.

BACA JUGA :  Seminar Jurnalistik MAN 1, Ketua DPD SWI Jepara Berpesan Jadilah Wartawan yang Berintegritas

Karena dalam pasal tersebut berisi larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Padahal selama ini banyak program acara di media televisi, terkait dengan hasil pendalaman melalui reportase investigasi.

Program yang sama, semakin masif setelah ditayangkan melalui berbagai platform media digital, baik yang dikemas melalui acara dialog maupun berupa tayangan video berita.

Pasal ini, tampaknya sebagai reaksi “Penguasa” untuk membatasi aktivitas jurnalisme yang dikembangkan para jurnalis media, melalui siaran podcast dengan memanfaatkan media baru (new media), melalui platform media sosial.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *