SWI Jember Dukung sikap Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran

Reporter: IRFAK
Editor: DM

Gunawan berpendapat bahwa jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik, karena itu apabila pemerintah melarang aktivitas jurnalisme investigasi itu sama artinya dengan upaya merendahkan kualitas jurnalistik.

Pasal lain yang juga dianggap krusial, yakni terkait upaya pemerintah memberi kewenangan KPI untuk menyelesaikan sengketa penyiaran. Mengingat selama ini sengketa penyiaran dilakukan Dewan Pers.

“Ini tidak lagi melalui mekanisme UU Pers, karena dalam Pasal 42 RUU Penyiaran, secara tegas menghapus peran Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa penyiaran, dan itu akan diberikan kepada KPI (Komisi Penyiaran Indonesia),” tegasnya.

BACA JUGA :  Kadinkes Depok: Dengan Program UHC Masyarakat Akan di Cover

Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Sementara, Dewan Pers dan hampir seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang merupakan usul inisiatif anggota Dewan, untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/05/2024).

BACA JUGA :  Kolaborasi JWG dan SWI Gelar Talkshow Kebebasan Pers di Indonesia

Hal senada juga disampaikan oleh sejumlah organisasi profesi wartawan, seperti Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta sejumlah praktisi jurnalistik lainnya.

“Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” kata Ketua AMSI, Wahyu Dyatmika.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *